Prihatin dengan maraknya penggunaan alat komunikasi di dalam
penjara ataupun lembaga pemasyarakatan (LP), maka itulah yang menginspirasi
saya untuk menciptakan sebuah alat untuk mendeteksi keberadaan sinyal Handphone atau alat
komunikasi.
Secara aturan, penggunaan alat komunikasi di dalam penjara sangat dilarang. Yang lebih parah lagi, penggunaan alat komunikasi di dalam penjara ialah untuk mengedarkan narkotika. Seolah-olah penjara ialah surganya bagi pengedar narkoba yang terlindungi. Sering kita mendengar berita mengenai penggeledahan di lembaga pemasyarakatan, alhasil ditemukan sejumlah paket narkotika dan alat komunikasi untuk bertransaksi.
Setia Trianto, S.TP pencetus ide JPD (Jail Phone Detector) |
Saya sebagai pencetus ide dan tim bekerja keras siang dan malam untuk melakukan perumusan serta pembuatan JPD. Selain itu, saya dibantu oleh dosen pembimbing dan dengan kesediaan beliau meminjamkan laboratorium Elektronika & Instrumen IPB. Satu demi satu prototipe JPD dibuat dan diuji di laboratorium tersebut.
Proses pembuatan JPD (Jail Phone Detector) di Lab. Instrumentasi dan Kontrol IPB |
Alat ini mampu penangkap sinyal, baik dari telepon
selular Global System for Mobile Communication (GSM), Code
Division Multiple Access(CDMA) maupun sinyal dari walkie talkie.
Penangkap
sinyal akan mendeteksi sinyal aktif dari telepon seluar saat melakukan
panggilan, Short Message Service (SMS) maupun saat mengakses
internet.
JPD bekerja dengan melalui tiga tahapan. Pertama, alat ini akan menangkap sinyal telepon selular yang berada dalam radius jangkauan alat melalui antena. Jangkauan deteksi paling jauh yang pernah diukur ialah maksimum 9 meter. Setelah itu, sinyal yang tertangkap akan diperkuat oleh penguat sinyal (amplifier).
Dari penguat (amplifier), sinyal akan diolah mikrokontroler menjadi sebuah informasi yang ditampilkan pada layar LCD alat berupa pesan 'Sinyal hanphone terdeteksi'.
Informasi
yang diolah mikrokontroler selanjutnya disimpan dalam sistem kartu memori yang
juga terintegrasi dengan sistem pewaktu sehingga jumlah aktivitas komunikasi
perhari dapat diketahui.
Kartu memori tersebut dapat berupa SD Card maupun MMC.
Informasi jumlah dan waktu aktifitas komunikasi yang ada pada kartu memori
dapat dibuka melalui komputer maupun laptop. Kartu memori inilah yang dapat
dijadikan barang bukti pihak yang berwenang ketika melakukan inspeksi.
Pada percobaan pertama dan kedua, alat ini hanya mampu memberi
hasil deteksi dari buzzer dan LED indikator.
Pada percobaan ke tiga, dilakukan modifikasi sehingga keluarannya
juga dapat dibaca mikrokontroler untuk ditampilkan di LCD maupun disimpan ke
dalam sistem memori terintegrasikan sistem pewaktu.
Sistem pewaktu yang digunakan pun cukup detil mencakup jam, menit
dan detik sesuai waktu setempat saat sinyal telepon selular target ditangkap
JPD.
Dengan Penemuan alat ini, saya dan tim pernah mendapatkan
Penghargaan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) pada ajang Pekan
Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) XXVI 2013 yang diadakan di Universitas
Mataram. PIMNAS merupakan ajang kompetisi tingkat nasional yang diikuti oleh
mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan berbagai karya ilmiah yang
dipresentasikan.
Selain itu, berkat penemuan ini saya dan tim juga menyabet Juara
ke-3 Tanoto Student Research Award 2013.
Berikut ini adalah situs-situs berita yang berkaitan dengan penemuan ini:
http://news.okezone.com/read/2013/10/05/372/877170/alat-ini-pantau-aktivitas-ponsel-napi
Sejauh ini, alat tersebut
masih membutuhkan riset lanjutan untuk penyempurnaan dan belum ada tanggapan
dari pemerintah untuk kelanjutan pengembangan JPD.
Semoga tulisan ini menjadi inspirasi untuk generasi muda dalam membangun bangsa Indonesia.